Quote:
Originally Posted by tlaskar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyatakan biji kopi yang dikeluarkan bersamaan kotoran musang luwak, halal, asal dibersihkan.
"Kami memutuskan bahwa Kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/7).
Diakuinya, biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak memang berstatus mutanajis (barang yang terkena najis). Tapi karena biji tersebut utuh dan kemudian dibersihkan, maka kemudian statusnya suci. "Tidak perlu dicuci tujuh kali atau menggunakan debu," Ia menambahkan." Kalau yang pecah, itu lembab, benyek, ya tentu itu najis karena terkena kotoran,".
Majelis membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminumnya, memproduksi atau memperjualbelikan.
|
Terus gimana kita tau kalo kopi yang kita makan tidak pecah dan lembek sebelum diolah????
Karena kita taunya cuman jadi Kopi siap saji...